Informasi Syarat Permohonan SIM
Syarat permohonan SIM:
- Permohonan tertulis.
- Bisa membaca dan menulis.
- Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.
- Batas usia:
- 17 Tahun, untuk permohonan SIM Golongan A, C dan D.
- 20 Tahun, untuk permohonan SIM Golongan B I,
- 21 Tahun, untuk permohonan SIM Golongan B II.
- Syarat administratif.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Lulus uji teori dan praktek.
- SIM dilengkapi hasil uji simulator.
Selanjutnya untuk peningkatan golongan SIM adalah sebagai berikut: - SIM A telah 12 bulan untuk peningkatan ke SIM B I/ SIM A Umum, - SIM B I / SIM A Umum telah 12 bulan untuk peningkatan ke SIM B II/ B I Umum, - SIM B II / SIM I Umum telah satu tahun untuk peningkatan ke SIM B II Umum.
Golongan jenis SIM adalah:
- Golongan SIM A. Untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.
- Golongan SIM B I. Untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kd.
- Golongan SIM B II. Untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
- Golongan SIM C. Untuk mengemudikan kendaraan sepeda motor.
- Golongan SIM D. Untuk kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas.